Ancaman Hukuman Mati Mengintai Pelaku Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari, Mengaku Uangnya Habis karena Judol
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Diketahui pelaku pembunuhan istri pegawai pajak itu adalah Yahya Himawan. Polisi kini telah menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (12/11/2025).
Kapolres Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, tersangka sebelunya berniat merampok rumah korban.
"Tersangka berniat melakukan perampokan di rumah korban sejak hari Minggu (19/11/2025) dan Senin (11/11/2025) pukul 10.00 WIT tersangka beraksi," kata Ongky.
Tersangka adalah seorang buruh renovasi rumah di Kawasan Reremi Puncak.
Namun, uangnya sebesar Rp3,3 juta habis karena digunakan untuk judi online (judol), Sabtu (8/11/2025).
Hal inilah yang mendorong Yahya untuk merampok rumah korban yang berjarak kurang lebih 300 meter dari tempatnya bekerja merenovasi rumah.
Selain itu, tersangka juga sudah mengetahui rumah korban karena sebelumnya sempat bekerja memasang keramik dapur.
"Tersangka pernah pasang keramik di rumah korban lebih dari satu minggu. Sehingga, tersangka hafal situasi lingkungan dan keadaan rumah korban," ucap Ongky.
Modusnya yakni dengan mendatangi rumah korban dengan dalih bertanya kondisi keramik yan ia pasang.
Korban merasa tak curiga karena sudah mengenal tersangka. Tiba-tiba, Yahya mengancam korban menyerahkan uang Rp1 juta sambal menodongkan pisau.
Korban, kata Ongky, sempat berbalik ke arah tersangka dan langsung berteriak. Tersangka yang panik kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri beberapa detik.
Setelah itu, korban tersadar dan berusaha melawan. Namun, tersangka lalu menikam korban di bagian tubuh depan sebanyak tiga kali.
Ongky menjelaskan, tersangka kemudian mencoba menghilangkan jejak dengan membersihkan darah korban.
Jasad istri pegawai pajak itu kemudian dimasukkan ke dalam boks plastik.
Setelah itu, tersangka membawa tubuh korban menggunakan mobil pikap dan membuangnya ke septic tank di dalam rumah yang sedang ia renovasi.
Diketahui, setelah menghilangkan nyawa korban, tersangka kemudian menggunakan akun Instagram suami korban dan meminta uang tebusan Rp10 juta.
Namun, suami korban tidak mengirimkannya dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Load more