Polri Terbuka untuk Terima Evaluasi, Kapolri: Karena Kami Ingin Mewujudkan Performa Polri
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri terbuka untuk menerima evaluasi dan perbaikan, termasuk dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Polri tentunya selalu terbuka untuk menerima perbaikan, menerima evaluasi, karena kami juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri sehingga Polri ini betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat,” katanya usai mengikuti rapat perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Kapolri menyadari bahwa Polri merupakan anak kandung reformasi sehingga masyarakat memiliki harapan lebih terhadap Korps Bhayangkara.
"Kami memahami bahwa Polri adalah hasil buah reformasi sehingga tentunya harapan masyarakat pascareformasi bisa ditindaklanjuti oleh Polri," ujarnya.
Jenderal polisi bintang empat itu juga mengatakan bahwa keberadaan dirinya di dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri agar bisa merespons dan mengimplementasikan secara cepat rekomendasi yang dihasilkan komisi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa rekomendasi yang akan dihasilkan pihaknya akan terbagi dua jenis, yaitu rekomendasi ke Presiden dan rekomendasi internal Polri.
Untuk rekomendasi internal, nantinya akan disampaikan secara langsung kepada Kapolri.
“Tadi sudah ditegaskan juga di dalam rapat bahwa Kapolri bersifat terbuka, adaptif untuk merespons. Hal-hal yang perlu untuk perbaikan, itu akan dilakukan oleh Polri,” katanya.
Dirinya pun berharap hasil dari rekomendasi tidak hanya sekadar perbaikan kepercayaan publik, tetapi juga perbaikan dari internal kepolisian.
Pada Jumat (7/11), Presiden Prabowo Subianto melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Load more