Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, PDIP Pegang Asas Praduga Tak Bersalah
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat pemerintah yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sugiri adalah kader PDIP.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini menyebut untuk sementara ini, PDIP berpegang terhadap asas praduga tak bersalah.
“DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, serta mengajak kita semua mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Said kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
“Sampai yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap oleh pihak pengadilan,” sambungnya.
Said menegaskan PDIP menjunjung tinggi indepedensi KPK. Oleh karena itu, partainya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“PDI Perjuangan Jatim menjunjung tinggi independensi KPK. Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Hj Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (saa)
Load more