Pemprov DKI Resmi Gratiskan Transportasi Umum bagi Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Khaerul Izan-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi sejumlah golongan masyarakat, termasuk pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 dan merupakan langkah nyata Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ibu kota.
Melalui kebijakan ini, pekerja yang memiliki KPJ dapat menikmati layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL secara gratis tanpa biaya tambahan. Fasilitas tersebut dapat diakses menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) yang terintegrasi langsung dengan KPJ.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh di wilayah DKI Jakarta. Pemegang kartu ini berhak memperoleh sejumlah manfaat dan keringanan biaya, mulai dari subsidi transportasi, bantuan pangan, hingga dukungan pendidikan bagi anak pekerja.
Program KPJ dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI. Selain sebagai identitas penerima manfaat, KPJ juga menjadi dasar untuk mengakses berbagai program sosial dan subsidi pemerintah daerah.
“Program ini bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan keadilan sosial dan mobilitas yang efisien bagi para pekerja,” tulis keterangan resmi Disnakertrans DKI.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran KPJ
Pekerja yang ingin mengajukan Kartu Pekerja Jakarta perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Fotokopi slip gaji terbaru
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Pelamar juga diwajibkan mengunduh format pengajuan KPJ melalui tautan bit.ly/formatkpj. Setelah diisi lengkap, formulir dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Alur Pengajuan dan Penerbitan KPJ
Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahapan:
-
Pendaftaran: Pemohon mendaftar di kantor Disnakertrans DKI atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai domisili.
-
Verifikasi: Tim Disnakertrans akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon penerima.
-
Pembukaan Rekening: Setelah dinyatakan lolos verifikasi, pemohon diwajibkan membuka rekening Bank DKI dengan saldo awal minimal Rp50.000.
-
Distribusi Kartu: KPJ akan dibagikan secara bertahap di lokasi yang ditentukan oleh Disnakertrans dan Bank DKI.
Load more