Soal Revisi UU HAM, Pengamat Hukum: Demi Bangun Ekosistem HAM Lebih Progresif
- Istimewa
Selain itu, Mengenai mekanisme pemilihan anggota Komnas HAM dalam rancangan, Ifdhal menjelaskan bahwa panitia seleksi (pansel) akan dipilih oleh Paripurna Komnas HAM dan kemudian hasil Keputusan Paripurna tersebut akan diserahkan kepada Presiden guna disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Adapun pembagian peran kelembagaan juga diperjelas:
Komnas HAM fokus pada pengawasan kritis dan investigasi dugaan pelanggaran HAM,
sementara Kementerian HAM menjalankan fungsi pendidikan, sosialisasi, dan pembudayaan HAM secara nasional.
Pemisahan fungsi ini menjaga independensi Komnas HAM, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa proses revisi dilakukan melalui dialog Multipihak.
“Selain jajaran Kementerian HAM, pembahasan melibatkan pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta mantan pimpinan Komnas HAM. RUU ini bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan,” ujar Novita.
Ia menekankan bahwa narasi yang menyebut revisi ini melemahkan Komnas HAM tidak tepat dan tidak berdasar.
“Tujuan utama revisi justru membangun ekosistem Pembangunan HAM yang lebih progresif, responsif, d an berorientasi pada perlindungan warga negara dan substansi rancangan masih dinamis, dibuka ruang diskusi seluas-luasnya,” pungkasnya.
Load more