INDEF Ingatkan Raperda KTR yang Eksesif Bisa Perlebar Kesenjangan Ekonomi Rakyat
- Antara
Tak sampai di situ, proyeksi hilangnya pendapatan daerah hingga 50% dari sektor pertembakauan yang diakui oleh Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, sebut Rizal, harusnya menjadi sinyal fiskal serius bagi para pembuat kebijakan di DKI Jakarta.
Apalagi di tengah efisiensi transfer dana dari pusat, pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menempuh strategi transisi fiskal yang gradual, di antaranya memaksimalkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk pemberdayaan dan pembangunan.
"Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Ranperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat," ujarnya.
Rizal juga menambahkan, Raperda KTR DKI Jakarta harus dibahas dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional lebih efektif. "Yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru," tutur Rizal.
Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta Ngadiran, mengaskan pasal-pasal pelarangan penjualan harus dihapus karena akan berdampak signifikan bagi penurunan pendapatan pedagang pasar.
"Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan," jelas Ngadiran. (aag)
Load more