Berapi-api! Natalius Pigai Tegaskan Tak Ada Pelemahan Komnas HAM Dalam RUU HAM: Kami Tambah Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, tidak ada unsur melemahkan Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menjelaskan, bahwa saat ini Komnas HAM memiliki kewenangan terbatas yakni melakukan menerima pengaduan, pemantauan dan penyelidikan.
Namun, didalam RUU itu pihaknya menambahkan sejumlah fungsi Komnas HAM di antaranya, penyidikan, kewenangan penangkapan, penuntutan dan Amicus Curiae.
Oleh karena itu dengan adanya kewenangan baru yang tersebut, mana mungkin pemerintah dianggap melehmahkan, justru hal ini upaya untuk memperkuat Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus.
"Apa itu melemahkan atau memperkuat?, mana ada pelemahan Komnas HAM," katanya, Kamis (6/11).
Pigai menjelaskan, yang merancang tersebut merupakan tokoh-tokoh HAM di Indonesia. Jadi tidak mungkin dalam hal ini adanya pelemahan bagi Komnas HAM.
"Kami menambah wewenang penyidikan dan penuntutan, itu termasuk penguatan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Fungsi tersebut bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kondisi tersebut bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden.
Padahal dalam ketentuan UU HAM saat ini panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. (aha/ree)
Load more