Onadio Leonardo Ditetapkan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Beberkan Alasannya
- Julio Trisaputra
Jakarta, tvonenews.com – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa status artis sekaligus musisi, Onadio Leonardo (OL), dalam kasus penyalahgunaan narkoba hingga kini masih sebagai korban.
Hal itu bukan tanpa dasar, melainkan sesuai ketentuan hukum yang memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penetapan status Onadio mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam regulasi tersebut, pengguna narkoba memiliki hak untuk mendapatkan penyelamatan melalui rehabilitasi, bukan semata penahanan.
“Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ruang penyelamatan bagi pengguna dan pecandu, yaitu dengan cara dilakukan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika,” ujar Kombes Budi Hermanto, Senin (3/11).
Ia juga menegaskan bahwa aturan rehabilitasi ini diatur secara jelas dalam dua pasal utama dalam UU Narkotika, yakni Pasal 54 dan Pasal 127.
“Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rehabilitasi narkoba bagi pengguna dan pecandu yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, antara lain: Pasal 54 dan Pasal 127,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah status Onadio akan tetap sebagai korban setelah hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta keluar, Budi meminta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi tersebut.
“Sabar, kita tunggu dulu hasilnya. Jangan berandai-andai,” ujarnya sambil tersenyum.
Sementara itu, Budi membenarkan bahwa tersangka lain dalam kasus ini, berinisial KR, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena berperan sebagai pemasok narkotika.
“Iya, itu keterangan hasil penyidikannya, asal barang bukti dibeli dari KR,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penangkapan musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo di kawasan Tangerang Selatan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Onad ditangkap bersama dengan istrinya, Beby Prisilia.
Namun, Beby dinyatakan negatif narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Onadio dinyatakan positif menggunakan narkoba dan mengakui membeli barang haram itu dari KR.
Polisi kemudian menetapkan KR sebagai tersangka pemasok narkotika dan menahannya.
Sementara Onadio diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. (rpi/nsp)
Load more