Enam Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap, Polisi Sita Tiga Celurit
- Dok.polres metro jakarta pusat
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Kemayoran Ketapang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan saat patroli ini, pihaknya berhasil menangkap enam orang remaja.
“Sebanyak enam remaja diamankan, masing-masing berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16),” terang Susatyo, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran terjadi.
Lebih lanjut Susatyo menerangkan kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga mengenai sekelompok remaja berkumpul di jalanan sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga hendak tawuran.
“Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Bripka Herry langsung menuju lokasi. Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti,” ungkap Susatyo.
Selanjutnya enam pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.
“Bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama pemeriksaan, pelaku mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau pengawas anak, pengacara, guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan,” tutur Susatyo.
Adapun pendampingan ini diberikan bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Bagi pelaku di bawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait,” kata Susatyo.
Kemudian Susatyo menegaskan, langkah cepat petugas merupakan bagian dari kegiatan ‘Jaga Jakarta’, operasi rutin kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Load more