Polres Jakarta Utara Dalami Dugaan Pemalsuan Nampan Program MBG, Beberapa Saksi Sudah Diperiksa
Polres Metro Jakarta Utara membenarkan adanya penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai praktik ilegal pemalsuan nampan MBG di ruko milik PT Laba-laba Nusantara.
Sabtu, 1 November 2025 - 16:09 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jika terbukti, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.
(rpi/rpi)
Load more