News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Mulai Hari Ini! Ini Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per 1 November 2025, Simak Golongan dan Besarannya

Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN terbaru mulai 1 November 2025. Cek daftar lengkap tarif rumah tangga, bisnis, industri, hingga sosial di sini.
Sabtu, 1 November 2025 - 09:43 WIB
Tarif Listrik per 1 Januari 2025 untuk 13 Golongan.
Sumber :
  • Dok. PLN

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku 1 November 2025 bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, dengan besaran yang sama sesuai golongan daya.

Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik dan memasukkannya ke meteran, sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah pemakaian dalam satu periode tertentu. Kebijakan ini diatur oleh pemerintah untuk menjaga kestabilan harga energi dan keandalan pasokan listrik nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tarif Listrik Rumah Tangga

Berdasarkan data PLN, berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan rumah tangga:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri

Untuk sektor bisnis, tarif listrik ditetapkan sebagai berikut:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Sedangkan untuk industri, PLN menetapkan:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial

Untuk keperluan fasilitas publik dan penerangan jalan umum, tarifnya adalah:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

  • L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Sementara untuk pelayanan sosial, tarif listrik lebih ringan:

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh

  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh

  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh

  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh

  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Subsidi Tetap untuk Masyarakat Miskin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah tetap mempertahankan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya rendah:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh

  • R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT