Jangan Asal Jepret Wajah Orang Lain Lalu Menyebarluaskannya, Ini Etika Memotret di Ruang Publik
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Bonifasius Wahyu Pudjianto mengingatkan soal pentingnya menjunjung nilai etika saat mengambil foto atau memotret di ruang publik.
“Di beberapa negara yang sudah maju, kita mengambil foto orang saja harus ada izinnya. Nah, ini bagaimana dengan kita? Ini terkait dengan budaya dan etika,” ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jumat (30/10/2025).
Dia menyebut data pribadi seseorang tidak hanya berupa teks atau informasi tertulis, tapi juga mencakup gambar wajah dan biometrik.
Oleh karena itu, kata dia, persetujuan dari orang yang akan difoto sebelum memotret dan menyebarluaskan gambarnya sangat penting.
Menurut Bonifasius, meminta izin sebelum memotret orang lain sejalan dengan nilai etika dan budaya.
Dia pun mengimbau fotografer untuk meminta izin orang yang akan difoto terlebih dahulu sebelum mengambil gambar.
Dia juga mengimbau fotografer untuk meminta izin juga apabila hasil jepretannya ingin disebarkan di ruang digital maupun keperluan komersil.
"Saya sangat mengimbau untuk rekan-rekan yang mengambil gambar perhatikanlah etika dan budaya kita. Kalau kita mau mengambil gambar, cobalah untuk izin terlebih dahulu," terangnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya.
Dia menyebut masyarakat punya hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant/nsi)
Load more