Mengaku Profesor Asal Amerika Serikat, Pelaku Tipu-tipu Modus Trading Kripto Jaringan Internasional Ditangkap
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan lewat skema investasi saham dan kripto. Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Sindikat ini beroperasi lintas negara, melibatkan jaringan pelaku dari Indonesia, Malaysia, hingga Kamboja.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku yang masuk dalam klaster Indonesia, masing-masing berinisial NRA alias M, RJ, dan LBK alias A, di Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Jadi istilah everybody can be anybody itu bisa diwujudkan dengan cara mereka membeli kartu prabayar tersebut. Kemudian membuat profil sesuai dengan profil yang mereka inginkan,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Jumat (31/10/2025).
Fian menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kartu prabayar untuk membuat banyak identitas palsu di ruang digital. Dengan begitu, mereka bisa berpura-pura jadi siapa saja.
Mulai dari investor sukses, mentor saham, hingga pakar kripto internasional. Para pelaku kemudian menebar konten investasi di Instagram, sebelum menggiring calon korban masuk ke grup WhatsApp dan Telegram. Di sanalah jebakan dimulai.
Kasubdit III Direktorat Reserse Siber, AKBP Rafles Langgak Putra menambahkan, korban berinisial TMAP menjadi salah satu yang terpikat dengan tawaran investasi tersebut.
Setelah bergabung ke grup, ia mendapat 'pelatihan eksklusif' dari seseorang yang mengaku sebagai profesor asal Amerika Serikat yang menetap di Kamboja.
Awalnya, sang 'profesor' memprediksi kenaikan harga saham tertentu, dan benar saja, saham itu naik keesokan harinya.
Namun, beberapa pekan kemudian, 'profesor' gadungan itu menebar kabar bahwa pasar saham global akan runtuh pada Juni 2025.
Ia pun menyarankan korban mengalihkan seluruh dananya ke investasi kripto.
Korban akhirnya mentransfer dana hingga Rp3,05 miliar ke sejumlah rekening perusahaan, diantaranya PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang ternyata tak punya izin di bidang investasi maupun aset digital.
"Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000 (Rp 3 miliar),” kata Rafles.
Tiga tersangka yang diamankan di Indonesia berperan sebagai penyedia identitas dan rekening bank untuk keperluan para pelaku utama di luar negeri.
Load more