Mengaku Profesor Asal Amerika Serikat, Pelaku Tipu-tipu Modus Trading Kripto Jaringan Internasional Ditangkap
- Foe Peace Simbolon/Viva
Setiap pembuatan rekening dihargai Rp5 juta, sementara dokumen perusahaan bisa mencapai Rp30 juta.
Semua identitas palsu itu kemudian dijual ke jaringan Malaysia dan Kamboja untuk menampung hasil penipuan.
"Bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto," ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen di ruang digital.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan sistem transfer dana untuk tujuan ilegal.
Mereka pun dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran diduga menggunakan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana. (Foe Peace Simbolon)
Load more