Soal Kabar Status PPPK Berubah Jadi PNS dalam Revisi UU ASN, DPR Blak-Blakan Bilang Begini
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyinggung soal kabar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ia mengatakan, saat ini memang ada wacana soal peralihan status PPPK menjadi PNS.
Akan tetapi, pihaknya belum membahas secara formal dan detail terkait rencana perubahan status PPPK menjadi PNS tersebut.
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," kata Khozin, Jumat (31/10/2025).
Meski demikian, Khozin menyebut segala usulan masyarakat siap dibahas di DPR terkait revisi UU ASN ini.
Termasuk segala usulan soal pegawai PPPK paruh Waktu, DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” terangnya.
Adapun soal RUU ASN, Khozin mengatakan kelihatannya tidak akan bisa diselesaikan pada tahun 2025 karena hanya tersisa dua bulan.
Saat ini perkembangan soal RUU ASN yakni DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'. (iwh)
Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA
Load more