Jalani Hukuman 20 Tahun, Harvey Moeis Sudah Dijebloskan ke Penjara Sejak Juli
- Asprilla Dwi Adha-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus megakorupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, akhirnya mencapai babak akhir.
Sosok yang sempat dijuluki crazy rich Bangka Belitung itu kini resmi mendekam di penjara untuk menjalani hukuman 20 tahun. Eksekusi terhadap Harvey ternyata sudah dilakukan sejak 21 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa eksekusi itu dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Juncto. No.1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No.70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Tak lama kemudian, Kejari Jaksel menerbitkan Surat Perintah Eksekusi (P-48) pada 18 Juli 2025, yang menjadi dasar untuk menjebloskan Harvey ke balik jeruji besi.
“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” katanya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Jaksa akhirnya mengajukan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Majelis Hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey dinilai telah melakukan korupsi ditengah perekonomian Indonesia sedang sulit.
Harvey diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara oleh hakim banding di PT DKI Jakarta. Sidang banding digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis 13 Februari 2025.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua hakim banding, Teguh Harianto saat bacakan pertimbangan yang memberatkan, Kamis 13 Februari 2025.
Load more