Soal Pemberantasan Tambang Ilegal, PERHAPI: Bukan Sekadar Retorika
- istimewa
PERHAPI juga menyatakan siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional.
“Kami siap membantu pemerintah menegakkan hukum dan memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Sudirman.
Sebagai alternatif, PERHAPI mendorong skema kemitraan antara masyarakat dan perusahaan tambang.
“Masyarakat bisa dilibatkan dalam jasa pengamanan, logistik, hingga hauling batubara,” ujar Sudirman.
Skema ini, lanjutnya, sudah berjalan di beberapa daerah di Kalimantan dan terbukti efektif meningkatkan pemerataan ekonomi tanpa melanggar regulasi.
“Ini solusi yang realistis untuk menciptakan keadilan tambang tanpa menabrak aturan,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo mengungkapkan fakta mengejutkan soal maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung selama dua dekade terakhir.
Ia menyebut, praktik haram tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp800 triliun dalam kurun waktu 20 tahun.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan besar pemerintah karena praktik ini masih marak di berbagai daerah.
“Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo.
Presiden mencontohkan kasus penyelundupan timah di Bangka Belitung (Babel) yang kini mulai ditertibkan berkat kerja sama TNI, Kejaksaan Agung, Polri, dan Bea Cukai. Dari data yang ia terima, aktivitas ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun setiap tahun.
“Diperkirakan kerugian itu Rp40 triliun setahun, dan ini sudah berjalan kurang lebih hampir 20 tahun. Jadi, kita bisa bayangkan Rp30 triliun atau Rp40 triliun, katakanlah kita ambil angka rendahnya Rp20 triliun tiap tahun. Lembaga-lembaga internasional pun sudah mengkaji, sekitar US$3 miliar setahun kerugiannya. Kalau dikali 20 tahun itu adalah Rp800 triliun,” jelas Prabowo.
Prabowo menyoroti berbagai modus yang digunakan dalam praktik pertambangan ilegal, mulai dari under invoicing, over invoicing, hingga miss invoicing, yang semuanya berujung pada penipuan terhadap negara.
Load more