Ajukan Banding SK Kepengurusan, DPLN PPP Malayasia Dapat Dukungan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) mendukung langkah dan upaya hukum yang ditempuh Ketua DPLN PPP Malaysia, Zainul Arifin terkait banding administratif atas Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP ke PN Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PP GPK, Thobahul Aftoni mengatakan upaya hukum itu dinilai tepat demi menjaga asas dan prinsip keadilan
"Demi menjaga asas dan Prinsip keadilan hukum, saya mendukung langkah-langkah yang ditempuh oleh Zainul Arifin Ketua DPLN PPP Malaysia, salah satunya melalui Banding Administrasi terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP," ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Aftoni menilai Kementeriaan Hukum (Kemenkum) tidak cermat dalam menerbitkan SK tersebut.
Ia mengaku hal serupa juga pernah dialami GPK pada bulan November 2024 silam saat Kemenkum tiba-tiba menerbitkan SK perubahan Kepengurusan GPK yang diajukan tanpa melalui jalur permusyawaratan resmi organisasi.
"Hal ini pernah juga kami alami di GPK, tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah, tiba-tiba terbit SK Baru yang mengesahkan Kepengurusan GPK atas nama Tommy Firman dan Toto Yuono. Padahal sebelumnya Menteri Hukum telah menerbitkan SK Kepengurusan hasil permusyawaratan organisasi yang sah dibawah Kepemimpinan Imam Fauzan dan Thobahul Aftoni," tambahnya.
Lebih lanjut, Aftoni menilai memang ada kelemahan terhadap sistem yang diterapkan oleh Ditjen AHU atas mekanisme pendaftaran perubahan badan hukum kepengurusan sebuah organisasi secara online tanpa melalui verifikasi faktual secara mendalam.
"Kesalahan mendasarnya di sini menurut saya. Dan Alhamdulillah setelah kami mengajukan Banding Administrasi akhirnya SK GPK dikembalikan kepada kami yang terbukti sah," katanya.
Oleh karena itu, Aftoni mengaku pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh DPLN PPP Malaysia demi menjaga asas dan prinsip keterbukaan dan keadilan
"Apalagi menurut informasi yang beredar, penerbitan SK Menteri Hukum atas Perubahan Pengurus DPP PPP yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tersebut tidak dilampirkan Surat Tidak ada Perselisihan dari Mahkamah Partai. Dengan demikian SK tersebut cacat hukum," tandasnya. (raa)
Load more