News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Aksi Bawa Atribut di Pengadilan Bisa Dipidana, Termasuk Penghinaan terhadap Pengadilan

Video viral kericuhan antara aparat polisi dan massa aksi di PN Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:55 WIB
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Viralnya video kericuhan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan, membawa atribut seperti spanduk atau poster ke ruang sidang bukan hanya melanggar tata tertib, tapi juga bisa masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, Senin (27/10/2025), memperlihatkan ketegangan di ruang sidang pra peradilan kasus Khariq Anhar.

Dalam rekaman itu, sejumlah aparat terlihat berusaha merebut alat peraga dan spanduk milik massa aksi di depan ruang sidang.

Situasi sempat memanas dan berujung dorong-dorongan antara aparat dan peserta aksi yang menolak melepaskan atribut mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Fahri Bachmid menilai tindakan membawa atribut di dalam gedung pengadilan tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dilakukan atas nama solidaritas atau kebebasan berekspresi.

“Secara yuridis, penyampaian pendapat di muka umum memang hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

“Namun kegiatan itu harus dilakukan di tempat umum yang telah ditentukan, bukan di dalam gedung pengadilan atau ruang sidang," sambungnya.

Fahri menjelaskan, aksi membawa poster, bendera, atau spanduk di ruang sidang dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, dan pihak berperkara, serta berpotensi merusak kewibawaan lembaga peradilan.

“Jika tindakan itu dilakukan secara sistematis dan mengganggu jalannya persidangan, maka dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri memaparkan dasar hukumnya yakni ada beberapa pasal. Diantaranya:
• Pasal 207 serta Pasal 217–223 KUHP tentang penghinaan terhadap badan umum dan gangguan jalannya sidang,
• Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
• serta Pasal 218 KUHAP yang mewajibkan setiap orang bersikap hormat di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan memiliki tata tertib yang wajib ditaati. Bila dilanggar, aparat berhak mengambil tindakan, bahkan memproses pidana,” terang Fahri.

Mahkamah Agung, lanjutnya, telah mengatur secara operasional melalui Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, yang diperbarui dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setara 8 Kali Penduduk Singapura, Prabowo Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Sasar 55 Juta Orang Dalam Setahun

Setara 8 Kali Penduduk Singapura, Prabowo Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Sasar 55 Juta Orang Dalam Setahun

Tepat satu tahun sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah menjangkau 55 juta penerima manfaat per 5 Januari 2026. 
Pasukan Trump Tangkap Presiden Venezuela, Pakar BPIP: Amerika Serikat Sudah Tabrak Rambu-Rambu Hukum yang Diatur PBB

Pasukan Trump Tangkap Presiden Venezuela, Pakar BPIP: Amerika Serikat Sudah Tabrak Rambu-Rambu Hukum yang Diatur PBB

Aksi militer Amerika Serikat (AS) yang melakukan invasi ke Venezuela serta menangkap Presiden Nicolas Maduro memicu kecaman keras. 
Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan Berakhir di Januari, Harta Gono Gini Belum Ditetapkan

Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan Berakhir di Januari, Harta Gono Gini Belum Ditetapkan

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berlanjut, rencananya sidang putusan akan digelar pada 7 Januari 2025. keduanya sudah pisah rumah lebih dari 6 bulan.
5 Laga Ikonik yang Terjadi antara Persija Jakarta vs Persib Bandung Selama 2 Dekade Terakhir

5 Laga Ikonik yang Terjadi antara Persija Jakarta vs Persib Bandung Selama 2 Dekade Terakhir

Flashback ke 2 dekade terakhir, ada beberapa laga ikonik dengan tensi tinggi yang pernah dijalankan oleh Persija dan Persib. Berikut lima laga tersebut.
14 Nyawa Melayang Akibat Kebakaran di Jakarta Utara Selama 2025, Ini Penyebab Utamanya

14 Nyawa Melayang Akibat Kebakaran di Jakarta Utara Selama 2025, Ini Penyebab Utamanya

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu merilis data memprihatinkan terkait musibah kebakaran yang terjadi sepanjang tahun 2025. 
Profil Aditya Warman, Talenta Muda Betawi yang Sukses Bawa Persija Jakarta Taklukan Persijap Jepara

Profil Aditya Warman, Talenta Muda Betawi yang Sukses Bawa Persija Jakarta Taklukan Persijap Jepara

Dalam laga yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu (3/1/2026), Aditya Warman menjadi pencetak gol kedua bagi Persija pada menit ke-79.

Trending

Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan Berakhir di Januari, Harta Gono Gini Belum Ditetapkan

Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan Berakhir di Januari, Harta Gono Gini Belum Ditetapkan

Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya masih berlanjut, rencananya sidang putusan akan digelar pada 7 Januari 2025. keduanya sudah pisah rumah lebih dari 6 bulan.
Pasukan Trump Tangkap Presiden Venezuela, Pakar BPIP: Amerika Serikat Sudah Tabrak Rambu-Rambu Hukum yang Diatur PBB

Pasukan Trump Tangkap Presiden Venezuela, Pakar BPIP: Amerika Serikat Sudah Tabrak Rambu-Rambu Hukum yang Diatur PBB

Aksi militer Amerika Serikat (AS) yang melakukan invasi ke Venezuela serta menangkap Presiden Nicolas Maduro memicu kecaman keras. 
Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

Keputusan Manchester United untuk memecat Ruben Amorim ini diambil hanya beberapa jam setelah sang pelatih asal Portugal menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan manajer.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Media Vietnam Heboh Lihat Nilai Pasar Jay Idzes yang Meroket, Belum Setahun di Sassuolo Sudah Diincar AC Milan

Media Vietnam Heboh Lihat Nilai Pasar Jay Idzes yang Meroket, Belum Setahun di Sassuolo Sudah Diincar AC Milan

Media Vietnam menyoroti kenaikan nilai pasar Jay Idzes yang meroket dalam waktu singkat. Padahal kapten Timnas Indonesia belum setahun bergabung di Sassuolo.
Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

Ramalan Cinta Shio Selasa, 6 Januari 2026: Naga Harus Berani, Kuda Dengar Bisikan Hati

​​​​​​​Ramalan cinta shio Selasa, 6 Januari 2026 untuk single dan berpasangan. Simak prediksi asmara lengkap Tikus hingga Babi, peluang dan tantangannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT