News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Aksi Bawa Atribut di Pengadilan Bisa Dipidana, Termasuk Penghinaan terhadap Pengadilan

Video viral kericuhan antara aparat polisi dan massa aksi di PN Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:55 WIB
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Viralnya video kericuhan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan, membawa atribut seperti spanduk atau poster ke ruang sidang bukan hanya melanggar tata tertib, tapi juga bisa masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, Senin (27/10/2025), memperlihatkan ketegangan di ruang sidang pra peradilan kasus Khariq Anhar.

Dalam rekaman itu, sejumlah aparat terlihat berusaha merebut alat peraga dan spanduk milik massa aksi di depan ruang sidang.

Situasi sempat memanas dan berujung dorong-dorongan antara aparat dan peserta aksi yang menolak melepaskan atribut mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Fahri Bachmid menilai tindakan membawa atribut di dalam gedung pengadilan tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dilakukan atas nama solidaritas atau kebebasan berekspresi.

“Secara yuridis, penyampaian pendapat di muka umum memang hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

“Namun kegiatan itu harus dilakukan di tempat umum yang telah ditentukan, bukan di dalam gedung pengadilan atau ruang sidang," sambungnya.

Fahri menjelaskan, aksi membawa poster, bendera, atau spanduk di ruang sidang dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, dan pihak berperkara, serta berpotensi merusak kewibawaan lembaga peradilan.

“Jika tindakan itu dilakukan secara sistematis dan mengganggu jalannya persidangan, maka dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri memaparkan dasar hukumnya yakni ada beberapa pasal. Diantaranya:
• Pasal 207 serta Pasal 217–223 KUHP tentang penghinaan terhadap badan umum dan gangguan jalannya sidang,
• Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
• serta Pasal 218 KUHAP yang mewajibkan setiap orang bersikap hormat di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan memiliki tata tertib yang wajib ditaati. Bila dilanggar, aparat berhak mengambil tindakan, bahkan memproses pidana,” terang Fahri.

Mahkamah Agung, lanjutnya, telah mengatur secara operasional melalui Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, yang diperbarui dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakal Nyusul Main di Liga Indonesia? 3 Pemain Timnas Ini Jadi Sorotan

Bakal Nyusul Main di Liga Indonesia? 3 Pemain Timnas Ini Jadi Sorotan

"Gelombang mudik" pemain naturalisasi Timnas Indonesia ke kompetisi Super League diprediksi masih akan berlanjut. Setelah Shayne Pattynama dan Dion Markx lebih
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Ajax "Ketagihan" Datangkan Pemain Timnas Indonesia setelah Rekrut Maarten Paes

Di tengah masifnya pergerakan transfer tersebut, Ajax juga kembali dikaitkan dengan pemain Timnas Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah Dean James, bek
Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Bareskrim Polri Geledah PT Shinhan Sekuritas Terkait Pasar Modal, Ini Kronologinya

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 50, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.

Trending

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Semifinal Sarat Emosi! Timnas Futsal Indonesia Jumpa Mantan Pelatih Jepang

Timnas Futsal Indonesia kembali mencuri perhatian publik pada ajang Piala Asia Futsal 2026. Skuad Garuda kini bersiap menghadapi laga krusial di babak semifinal yang akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2).
Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Amalan Sunnah yang Bikin Karier Meroket, Kata Ustaz Adi Hidayat Coba Kerjakan di Waktu Spesial ini

Coba amalkan amalan sunnah ini, yang keistimewaannya tidak ditemukan pada ibadah lainnya.
Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Sorotan Tajam Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di Piala Asia

Pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, secara tegas menyampaikan evaluasi khusus kepada anak asuhnya usai berhasil mencetak sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala Asia Futsal 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Terungkap Alasan Pandji Pragiwaksono Kerap Bahas Politik di Acara Stand Up Comedy

Komika Pandji Pragiwaksono ungkap alasannya kerap menyinggung politik dalam pertunjukan stand up comedy.
Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Ada yang Sudah Diproses Naturalisasi, Ini 5 Pemain Asing yang Dirumorkan Jadi WNI dan Berpotensi Bela Timnas Indonesia

Pelatih John Herdman membuka peluang penambahan pemain naturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia. Lima pemain asing ini berpotensi jadi WNI dalam waktu dekat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT