GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum: Aksi Bawa Atribut di Pengadilan Bisa Dipidana, Termasuk Penghinaan terhadap Pengadilan

Video viral kericuhan antara aparat polisi dan massa aksi di PN Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.
Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:55 WIB
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com - Viralnya video kericuhan antara aparat kepolisian dan massa aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang peradilan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan, membawa atribut seperti spanduk atau poster ke ruang sidang bukan hanya melanggar tata tertib, tapi juga bisa masuk kategori penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Video yang diunggah akun Instagram @kontras_update, Senin (27/10/2025), memperlihatkan ketegangan di ruang sidang pra peradilan kasus Khariq Anhar.

Dalam rekaman itu, sejumlah aparat terlihat berusaha merebut alat peraga dan spanduk milik massa aksi di depan ruang sidang.

Situasi sempat memanas dan berujung dorong-dorongan antara aparat dan peserta aksi yang menolak melepaskan atribut mereka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Fahri Bachmid menilai tindakan membawa atribut di dalam gedung pengadilan tidak dibenarkan secara hukum, meskipun dilakukan atas nama solidaritas atau kebebasan berekspresi.

“Secara yuridis, penyampaian pendapat di muka umum memang hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).

“Namun kegiatan itu harus dilakukan di tempat umum yang telah ditentukan, bukan di dalam gedung pengadilan atau ruang sidang," sambungnya.

Fahri menjelaskan, aksi membawa poster, bendera, atau spanduk di ruang sidang dapat mengganggu konsentrasi hakim, saksi, dan pihak berperkara, serta berpotensi merusak kewibawaan lembaga peradilan.

“Jika tindakan itu dilakukan secara sistematis dan mengganggu jalannya persidangan, maka dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri memaparkan dasar hukumnya yakni ada beberapa pasal. Diantaranya:
• Pasal 207 serta Pasal 217–223 KUHP tentang penghinaan terhadap badan umum dan gangguan jalannya sidang,
• Pasal 28 dan 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
• serta Pasal 218 KUHAP yang mewajibkan setiap orang bersikap hormat di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan memiliki tata tertib yang wajib ditaati. Bila dilanggar, aparat berhak mengambil tindakan, bahkan memproses pidana,” terang Fahri.

Mahkamah Agung, lanjutnya, telah mengatur secara operasional melalui Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, yang diperbarui dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Heboh! Menu MBG di Probolinggo, Diduga Berjamur dan Berbelatung

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendadak jadi polemik. 
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 zodiak ini diprediksi sukses besar di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Aries hingga Virgo panen keberuntungan!
Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Ciri-ciri Koh Erwin Bandar Narkoba yang Ngasih Setoran Rp1 Miliar ke AKBP Didik, Kini Diburu Polisi!

Polisi kini memburu sosok bandar narkoba Koh Erwin yang terlibat dalam skandal setoran ke mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Trending

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Kondisi Terkini Mahasiswi UIN Suska Riau yang Dibacok Teman Dekat di Kampus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Faradila (23), sita perhatian publik. Polisi ungkap kondisi korban.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Emil Audero Langsung Jadi Incaran Juventus usai Tersingkir dari Liga Champions, Michele Di Gregorio Didepak!

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi incaran Juventus, yang baru saja tersingkir dari Liga Champions 2025-2026. Michele Di Gregorio berpotensi didepak di musim panas seiring dengan performanya yang buruk.
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT