Pakar Hukum: Aksi Bawa Atribut di Pengadilan Bisa Dipidana, Termasuk Penghinaan terhadap Pengadilan
- ist
Beleid tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk tindakan agitasi atau penggunaan atribut yang dapat mengganggu jalannya sidang.
“Instrumen hukum ini dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan. Sebagai negara hukum, setiap warga wajib menjunjung tinggi aturan itu,” tandasnya.
Kericuhan di PN Jakarta Selatan terjadi saat pembacaan putusan pra peradilan Khariq Anhar, Senin (27/10).
Massa aksi dari sejumlah organisasi solidaritas datang membawa poster dan bendera di area pengadilan.
Polisi yang berjaga berupaya menertibkan alat peraga di sekitar ruang sidang hingga terjadi ketegangan.
Kapolsek Pasar Minggu, Komisaris Anggiat Sinambela menegaskan, tindakannya menertibkan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah sesuai dengan prosedur (SOP).
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," kata Anggiat. (rpi/muu)
Load more