Terungkap di Persidangan, Begini Detik-Detik Brigadir Nurhadi Dibunuh di Penginapan Gili Trawangan: Berawal dari Video Call hingga Berujung Pitingan dan Dorongan ke Kolam
- Dhimas Budi Pratama-Antara
Karena melihat korban yang tidak juga muncul ke permukaan kolam, Kompol Yogi langsung melompat ke dalam kolam.
Dia berusaha untuk menyelamatkan korban dengan cara mengangkat dari dasar kolam dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan.
"Namun, usaha itu tidak berhasil menyadarkan korban sehingga Misri meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang ke tempat penginapan untuk membantu korban," jelasnya.
Setelah itu, JPU menyebut korban dilarikan ke klinik kesehatan di Gili Trawangan untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Akan tetapi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pihak klinik menyatakan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)
Load more