Sidang Sengketa Tanah dan Bangunan, MA Tolak Kasasi Putri Zulkifli Hasan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan kasasi Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Putri Zulkifli Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Gugatan melawan Aziz Anugerah Yudha Prawira dkk ini, terkait sengketa tanah dan bangunan di Cipinang Muara, yang diduduki Putri.
"Amar Putusan Kasasi: Tolak Kasasi," demikian keterangan MA, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/10/2025).
Putusan dengan nomor: 3812 K/PDT/2025 itu, dijatuhkan majelis hakim MA pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
Perkara diadili oleh Nurul Elmiyah selaku hakim ketua, dan Nani Indrawati serta Haswandi selaku hakim anggota.
Kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Yayan Riyanto, bersyukur atas putusan kasasi majelis hakim MA.
"Ini menunjukkan keadilan di Indonesia masih ada. Terutama bagi masyarakat kecil, ketika berhadapan dengan 'penguasa'," kata dia.
Karena kasasi ditolak, putusan hakim yang akhirnya digunakan dalam sengketa ini ialah yang dibuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Putusan majelis hakim PT DKI sebelumnya mengabulkan gugatan klien kami," kata kuasa hukum lainnya, Veridiano LF Bili.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan gugatan para penggugat yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi dan Galuh Safarina Sari Kalmadara dalam perkara melawan para tergugat Lie Andry Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H Syafran dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.
Dalam perkara perdata tingkat banding itu, Aziz Anugerah Yudha Prawira sebagai Pembanding I semula Penggugat I; Binar Imammi (Pembanding II semula Penggugat II) dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pembanding III semula Penggugat III).
Mereka memberikan kuasa kepada Yayan Riyanto dan kawan.
Sedangkan Lie Andry Setyadarma sebagai Terbanding I semula Tergugat I, Gianda Pranata (Terbanding II semula Tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (Terbanding III semula Tergugat III), H Syafran (Terbanding IV semula Tergugat IV) dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (Turut Terbanding semula Turut Tergugat).
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengadili sendiri sebagaimana isi putusan banding," kata Yayan Riyanto, Kamis, 12 Desember 2024.
Load more