Kolaborasi dengan Kemenkes dan BPOM, Kalbe: Perkembangan Stem Cell di Indonesia Sangat Luar Biasa Dibanding Negara Tetangga
- Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (kemenkes) dan BPOM menggelar seminar ilmiah “INSPIRE: Innovative Stem Cell and Secretome Research based Therapy for Regenerative Excellence” yang diadakan pada Senin (27/10/2025).
Acara ini dihadiri oleh 16 rumah sakit pengampu yang ditunjuk Kemenkes sebagai Rumah Sakit Penyelenggara Penelitian Berbasis Pelayanan Sel Punca. Enam belas rumah sakit ini mencakup jejaringnya, rumah sakit vertikal dan rumah sakit yang memiliki Center of Excellence Stem Cell.
- Tim tvOnenews
Dalam keterangannya, Presiden Direktur Kalbe Regenic Stem Cell, Sandy Qlintang mengatakan keunggulan dari Stem Cell di Indonesi.
"Perkembangan dari Stem Cell di Indonesia ini kalau saya melihat sangat luar biasa dibandingkan dengan negara tetangga, karena negara tetangga lebih banyak ke uji in vitro, penelitian-penelitian misal di hewan, di in vitro. Sedangkan Indonesia dari regulator, klinisi, idustri dan juga akademisi, ini sudah masuknya ke level yang bukan uji in vitro animal tapi masuknya ke dalam manusia," katanya di sela-sela acara.
"Uji-uji klinis ini terus kita kawal tentunya ya di dalam koridor penelitian yang baik dan benar bukan hanya sekedar uji-uji yang memberikan harapan palsu," sambungnya.
Kemenkes, lanjutnya, sudah memberikan keputusan khususnya di bidang otopedi. Ada 15 indikasi dalam KMK yang menjadi sangat layanan, yang paling banyak digunakan untuk kasus perkapuran lutut sendi.
"Bahkan ini disampaikan sudah dicover asuransi swasta, jadi kalau sudah dicover asuransi swasta berarti sudah teruji kelayakannya," ucap Sandy Qlintang.
Ia juga menyebut ada regulasi, yaitu BPOM dan Kemenkes. Keduanya juga telah memuat peraturan tentang Stem Cell.
"BPOM yang terbaru Nomor 8 tahun 2025 ya dimana Stem Cell masuk di dalam ranah ATMP atau produk obat yang termuktahir. Untuk turunannya itu masuk dalam peraturan BPOM sebagai produk biologic sama seperti insulin dan sebagainya, sehingga terpenuhi izin edar."
"Dalam konteks itu, Kemenkes akan memberikan bridging dalam proses fasilitas produksi ke izin edarnya, dari lab ke izin edarnya ini ada bridging yang disebut dengan penelitian berbasis layanan dan bisa masuk menjadi layanan dan dalam hal ini ada peraturan pemerintah terbaru PP Nomor 28 tahun 2024," bebernya.
Load more