News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi! Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Ini 5 Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Jamaah

Pemerintah sahkan umrah mandiri lewat UU No.14 Tahun 2025. Simak lima syarat wajib yang harus dipenuhi jamaah agar perjalanan ibadah tetap aman dan sah.
Senin, 27 Oktober 2025 - 09:24 WIB
Ilustrasi Umrah di Mekah
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah bersama DPR akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Kebijakan ini menjadi terobosan besar karena sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kini, masyarakat memiliki pilihan baru: menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan.
Pasal 86 ayat (1) UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan:
a) melalui PPIU,
b) secara mandiri, atau
c) melalui Menteri.

Aturan ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia yang lebih fleksibel, transparan, dan memberi ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanannya sendiri.

Lima Syarat Umrah Mandiri Sesuai UU 14 Tahun 2025

Meski sudah dilegalkan, tidak semua orang bisa langsung berangkat umrah mandiri.
Pemerintah menetapkan lima syarat utama yang wajib dipenuhi agar perjalanan tetap sesuai aturan dan terjamin keamanannya.

Berdasarkan Pasal 87A UU PIHU, berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Beragama Islam.
    Syarat ini menjadi hal mutlak karena umrah merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
    Ketentuan ini mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

  3. Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
    Hal ini untuk memastikan jamaah memiliki jadwal pasti dan terhindar dari penipuan perjalanan.

  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
    Kesehatan jamaah menjadi prioritas utama, terutama mengingat padatnya aktivitas ibadah di Tanah Suci.

  5. Memiliki visa umrah dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
    Ini menjadi bukti legalitas bahwa jamaah mandiri tetap terdata dan mendapat perlindungan sesuai peraturan.

Selain itu, Pasal 88A mengatur hak jamaah umrah mandiri, yaitu:

  • Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan.

  • Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Kementerian jika terjadi pelanggaran.

Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri

Kebijakan ini disambut gembira sebagian masyarakat karena membuka peluang umrah lebih fleksibel dan hemat. Namun, dari sisi pelaku industri, muncul kekhawatiran.

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PIHK/PPIU) menyatakan penolakan terhadap legalisasi ini. Mereka menilai, umrah mandiri bisa melemahkan perlindungan jamaah, membuka celah penipuan, serta mengancam ribuan pelaku usaha resmi.

“Skema ini berpotensi mematikan ekosistem yang sudah terbentuk puluhan tahun,” ujar Zaky Zakaria Anshary, Sekjen AMPHURI.

Namun, anggota Komisi VIII DPR Ashari Tambunan menegaskan bahwa tujuan utama umrah mandiri bukan untuk mematikan usaha travel, melainkan menyehatkan industri agar lebih profesional dan efisien.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Masyarakat kini punya pilihan yang lebih beragam,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mengingatkan bahwa umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, tetapi menuntut tanggung jawab lebih besar dari jamaah. Pemerintah juga akan membangun sistem pengawasan terpadu agar tidak ada lagi praktik penipuan berkedok murah.

Dengan aturan baru ini, Indonesia resmi memasuki era baru penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih terbuka dan modern. Bagi masyarakat yang ingin berangkat secara mandiri, pastikan seluruh syarat di atas dipenuhi agar perjalanan ibadah tetap sah, aman, dan terlindungi secara hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Tanpa tolok ukur teknis yang jelas, risiko kebocoran data dan serangan siber dapat meningkat drastis, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital. Keamanan tidak
Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Bagi yang sedang mengincar promosi atau mendambakan perubahan karier yang signifikan, hari ini bisa menjadi momentum emas. Berikut prediksi karier weton besok.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Selengkapnya

Viral