News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Bareskrim Polri menetapkan 51 ribu orang tersangka dalam pengungkapan 38 ribu kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Oktober 2025.
Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:27 WIB
Kabareskrim dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri saat konferensi pers narkoba
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan 51 ribu orang tersangka dalam pengungkapan 38 ribu kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Januari-Oktober 2025.

Dari puluhan ribu pengungkapan kasus itu, kepolisian turut serta mendapati 197 ribu ton narkoba berbagai jenis dari para pelakunya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan mengatakan pemulihan korban Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif) membutuhkan waktu seumur hidup. 

Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Penegak Hukum Diminta Pakai Jalur Humanis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Sumber :
  • Istumewa

 

Untuk itu, pihaknya yang berfokus pada advokasi dan rehabili masyarakat sipil yang bergerak pada advokasi dan rehabilitasi ini meminta proses hukum terhadap penyalahgunaan narkoba yakni pemakai dan pecandu harus memakai cara humanis.

"Teman teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi," ujar Ade kepada awak media, Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Ade menjelaskan pihaknya telah menangani pasien lebih dari 700 pecandu sejak tahun 2012. 

Menurutnya kebanyakan pasien yang ditangani mayoritas korban penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja.

"Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kita coba pulihkan dan kita dampingi jangan sampai kena peras," katanya.

Ia memaparkan hakikat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dinilai mumpuni untuk melindungi para korban atau pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi dan menghindari langkah kurungan penjara.

Namun pada praktiknya, masih ditemukan pelanggaran SOP dalam prosesnya ketika pemakai ditangkap oleh pihak aparat. 

Selain itu terjadi pratik transaksional dari penyidik dengan rehab-rehab, yang mana proses seharusnya ditempuh menjadi tidak ditempuh sama sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi," ungkapnya.

Diketahui, Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono mengaskan pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu ke hilir. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral