Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Rp285 Triliun
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (25/10/2025). Ia menyebut pemeriksaan terhadap Nicke dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp285 triliun.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Selain Nicke Widyawati, penyidik Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya yang berasal dari berbagai perusahaan terkait dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak Pertamina. Mereka adalah:
-
S, HRD PT Mahameru Kencana Abadi
-
NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga
-
TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak
-
N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak
-
IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia
-
TR, Account Officer PT BRI periode 2011–2014
Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan dalam berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
18 Tersangka, Satu Masih Buron
Dalam kasus besar ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka. Salah satunya, pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, hingga kini masih berstatus buron. Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp285 triliun.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi nasional. Jaksa menilai praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023 tidak dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Penyimpangan tersebut melibatkan berbagai entitas di bawah Pertamina, termasuk Subholding dan sejumlah mitra kerja kontraktor. Dalam prosesnya, ditemukan indikasi penyelewengan kontrak, pengaturan harga, dan penyimpangan distribusi minyak yang menguntungkan pihak tertentu.
DPR Soroti Kerugian Negara
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI juga menyoroti besarnya selisih angka kerugian negara dalam kasus ini. Sejumlah anggota dewan menilai perbedaan hasil perhitungan antara lembaga auditor dan penyidik menimbulkan kecurigaan publik dan mendesak Kejagung untuk membuka seluruh data audit agar transparan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Nicke Widyawati menjadi sorotan publik karena ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina selama periode yang masuk dalam rentang waktu penyidikan, yakni sejak 2018. Meski demikian, hingga kini Kejagung belum mengumumkan status hukum Nicke dan masih menempatkannya sebagai saksi untuk memperdalam konstruksi perkara.
Penguatan Bukti dan Tahap Lanjut
Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih terus bekerja melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Semua pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan penyusunan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak, kasus korupsi minyak Pertamina menjadi perhatian serius publik dan pemerintah. Kejagung memastikan proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur. (nsp)
Load more