Pemerintah Suntik Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Pastikan Iuran Peserta Tak Naik hingga Pertengahan 2026
- Antara/BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menambah anggaran operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun untuk tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, total dana yang dikucurkan pemerintah naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tambahan anggaran ini tidak akan diikuti kenaikan iuran peserta, setidaknya hingga pertengahan 2026. Pemerintah masih akan meninjau kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif.
“Sampai tahun depan sepertinya belum. At least sampai pertengahan tahun depan ya. Kalau mau otak-atik iuran, kita lihat dulu kondisi masyarakat. Kalau ekonominya sudah agak bagus, baru boleh dipertimbangkan,”
ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis malam (23/10/2025).
Bukan untuk Tutup Tunggakan Peserta
Purbaya juga menegaskan bahwa dana tambahan Rp20 triliun tidak digunakan untuk menutup tunggakan iuran peserta, melainkan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan dan penambahan peserta baru.
“Bukan (untuk tunggakan). Itu untuk kebutuhan tahun depan, mereka hitung kurangnya segitu. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun agar cukup untuk 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana itu juga akan membantu perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk bagi masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar.
“Itu untuk memasukkan orang-orang yang dulu pernah terkena (nonaktif) agar bisa kembali masuk ke program BPJS,” tambahnya.
BPJS Tegaskan Bukan Dana “Pemutihan”
Klarifikasi serupa disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia menegaskan bahwa tambahan dana Rp20 triliun tidak berkaitan dengan program pemutihan tunggakan iuran.
“Setahu saya, anggaran Rp20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan. Itu tambahan dari APBN tahun 2026,” ujarnya.
Ghufron menjelaskan, kebijakan penghapusan tunggakan dilakukan secara administratif dan tidak membebani APBN.
“Itu istilahnya write off, jadi tidak pakai uang negara. Hanya menghapus catatan administratif agar tidak memberatkan peserta yang tidak mampu,” paparnya.
Menurutnya, program penghapusan tunggakan berlaku bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan telah menunggak lebih dari dua tahun.
“Minimal 24 bulan. Kalau dia menunggak sejak lama, tetap yang dihitung maksimal dua tahun,” katanya.
BPJS memperkirakan nilai tunggakan yang dihapus bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun, terutama dari peserta mandiri yang kini beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Load more