Tunggakan BPJS Kesehatan akan Dihapuskan, Purbaya Sudah Bilang Kalau...
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan guna menutupi kekurangan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Presiden untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Alokasi ini sejalan dengan komitmen Presiden,” ujar Purbaya usai menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan, Rabu (22/10/2025).
- tvOne
Meski mendukung penuh pembiayaan JKN, Menkeu Sadewa menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus memperkuat tata kelola dan efisiensi anggaran agar masalah defisit tidak kembali terulang.
Ia mendorong dilakukan peninjauan terhadap regulasi-regulasi lama, termasuk aturan Kementerian Kesehatan yang dinilai sudah tidak relevan.
Salah satu contohnya, kata Sadewa, adalah kewajiban rumah sakit menyediakan ventilator dalam jumlah besar, kebijakan yang muncul di masa pandemi COVID-19.
“Rumah sakit sudah membeli ventilator, jadi setiap pasien diarahkan untuk menggunakan ventilator tersebut, yang menyebabkan klaim BPJS melonjak. Karena itu saya meminta mereka untuk memprioritaskan: alat apa yang harus dibeli dan apa yang tidak perlu dibeli,” jelasnya.
Sadewa menekankan, revisi aturan harus dilakukan tanpa mengorbankan mutu layanan kesehatan, dan melibatkan pakar medis serta ahli manajemen rumah sakit agar kebijakan tetap tepat sasaran.
Selain itu, Menteri juga meminta BPJS Kesehatan mengoptimalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan akurasi data klaim.
- Antara/BPJS Kesehatan
Ia menyoroti besarnya sumber daya manusia di bidang teknologi yang dimiliki BPJS.
“Mereka punya sekitar 200 orang di departemen TI. Itu praktis sudah seperti perusahaan komputer sendiri. Saya meminta mereka untuk membuatnya lebih efisien dengan mengintegrasikan semua sistem TI di seluruh Indonesia dan memanfaatkan AI,” ujar Sadewa.
Integrasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengidentifikasi masalah kesehatan dan klaim secara lebih cepat dan akurat.
“Saya perkirakan dalam enam bulan integrasi TI ini bisa berhasil. Jika sukses, BPJS Kesehatan bisa menjadi sistem TI rumah sakit terbesar dan terbaik di dunia,” ucapnya optimistis.
Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi bila BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi target perbaikan dalam waktu dekat. Namun, ia berharap lembaga tersebut tetap berkomitmen melakukan transformasi.
“Saya melihat banyak orang kurang mampu bisa menjalani operasi mahal. Saya sangat terkejut mendengarnya. Kalau memang untuk kebaikan, ya kita lanjutkan saja. Kenapa tidak?” ujarnya.
Pemerintah berharap, dengan suntikan dana Rp20 triliun dan pembenahan tata kelola serta digitalisasi sistem, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan pelayanan berkualitas, efisien, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- Antara
Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang berpindah komponen kepesertaan, bukan untuk semua peserta.
Ia mencontohkan, pemutihan diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, namun kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Ghufron, tunggakan peserta tersebut akan dihapus karena kini sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pemutihan ini hanya ditujukan bagi peserta tidak mampu atau miskin, dan tidak berlaku bagi peserta yang sengaja menunggak.
Kebijakan ini, lanjut Ghufron, tidak akan berdampak pada arus kas BPJS Kesehatan, asalkan pelaksanaannya tepat sasaran.
Ia menekankan bahwa data penerima manfaat harus mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program berjalan efisien.
“Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak,” tegasnya.
Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang sebenarnya mampu namun memilih menunggak iuran dengan harapan akan mendapatkan penghapusan di masa mendatang.
“Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, ‘Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi’ begitu, enggak, enggak terjadi itu,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk menutup tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sesuai komitmen Presiden.
“Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dan evaluasi regulasi yang sudah tidak relevan, agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebocoran anggaran di masa mendatang.
Load more