Sempat Kabur ke Bekasi, Suami Bakar Istri di Jatinegara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
- Siti Nurhaliza-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Suami berinisial JPT (26) yang diduga membakar istrinya sendiri berinisial CAM (24) di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/10/2025) lalu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
"Perbuatan JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang ketentuan pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seperti itu," ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini, Kamis (23/10/2025).
Sri menyebut JPT merupakan residivis. Ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
JPT juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana perusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
"Kami sudah menahan pelaku di Rutan Polres Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan medis dan psikologis yang memadai," ucapnya.
Tersangka ditangkap petugas di Bekasi pada Sabtu (18/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun kasus suami bakar istri ini terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti dan memburu pelaku karena melarikan diri setelah menerima laporan.
"Saat diperiksa, tersangka mengaku sempat menggunakan minuman keras sebelum kejadian. Namun, hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba," jelas Sri.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban yang terbakar satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka serta hasil visum.
"Kami juga menyita pakaian korban yang terbakar dan botol bensin yang digunakan pelaku. Semua sudah kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, JPT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024.
"Pria JPT ini sudah DPO sejak 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur," katanya.
Pada 24 April 2024, JPT memesan bubur kepada Udin seharga Rp5.000. Akan tetapi, dia enggan membayar usai ditagih. Korban pun berkata dia akan memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta.
JPT pun marah dan berujung pada penghancuran gerobak milik Udin dengan senjata tajam berupa celurit. (ant/nsi)
Load more