Coba Cek Kamu Masih Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan atau Tidak? Begini Caranya, Mudah Banget!
- Antara/BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan mengundang kabar bahagia terhadap penunggak.
Jika mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan bisa kembali menjadi aktif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Persiapan APBN 2026 sebanyak Rp20 triliun mewujudkan janji Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
"Rp20 triliun itu ada, udah kita anggarkan juga," ungkap Purbaya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat dikutip, Kamis (23/10/2025).
Ia mencontohkan salah satu penyebab BPJS Kesehatan jebol, yakni pengadaan alat kesehatan yang sia-sia.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, arus kas di lembaga tersebut potensi masih stabil jika ada kebijakan program pemutihan tunggakan iuran.
"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran aja. Kalau nggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira nggak," ujar Ali di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Untuk Anda yang merasa punya tunggakan iuran dan tidak mengetahui jumlahnya, bisa mengecek di berbagai platform, seperti Mobile JKN, dompet digital hingga mobile banking.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
- Antara
1. Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN merupakan aplikasi yang sengaja disajikan memberikan kemudahan layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan.
Berikut cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan dari aplikasi Mobile JKN:
- Mengunduh aplikasi Mobile JKN lewat App Store (iPhone) dan Google Play Store (Android).
- Anda bisa login pakai nomor kartu BPJS Kesehatan/NIK.
- Masuk ke halaman utama.
- Pilih tombol menu "Lainnya".
- Pilih tombol (Info Iuran).
- Klik bagian informasi jumlah tagihan bulanan hingga tunggakan iuran.
- Jumlah tagihan atau tunggakan bulanan akan muncul.
Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan menu pembayaran secara langsung melalui sistem digital.
2. WhatsApp hingga Pandawa
BPJS Kesehatan telah membentuk sistem seputar pelayanan administrasi lewat Pandawa hingga WhatsApp.
Peserta bisa mengecek jumlah tagihan hingga tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat pelayanan administrasi disajikan di WhatsApp atau Pandawa.
1. Anda bisa mengirim pesan ke nomor WhatsApp: 0811-8165-165 di jam operasional hari kerja dari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 15.00.
2. Klik bagian menu "Informasi".
3. Klik opsi "Cek Status Kepesertaan", setelah itu klik menu "kirim".
4. Anda bisa memasukkan NIK, setelah itu kirim.
5. Masukkan tanggal lahir format tahun/bulan/tanggal. Contoh: 1999-02-04.
6. Melalui Pandawa akan menampilkan (nama peserta, jumlah tagihan/iuran, serta status pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan).
3. Call Center
Para peserta bisa menghubungi petugas yang bekerja untuk pelayanan Call Center BPJS Kesehatan melalui BPJS Care Center dengan nomor 165.
1. Menghubungi atau menelepon nomor 165.
2. Anda akan diminta menyebutkan NIK/Nomor kepesertaan.
3. Petugas Call Center akan merincikan jumlah tagihan dan tunggakan iuran.
4. Jika tidak ada jumlah tunggakan, maka Anda masuk bagian program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
(hap)
Load more