Tak Disangka, Ini yang Dilakukan Ayah Timothy Anugerah Saputra ke Para Pelaku Bullying Anaknya: Saya Sudah...
- Instagram @8_11_timothyanugerah & X @heroinbrain
Jakarta, tvOnenews.com - Nama mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra belakangan ini telah menjadi sorotan publik usai ditemukan meninggal dunia, pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Ia diduga melompat dari lantai empat bangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Pemuda 22 tahun tersebut diduga meninggal karena bunuh diri akibat dibully oleh teman-temannya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Unud membantah bahwa ada bullying atau perundungan yang dialami oleh mahasiswa semester tujuh itu.
Diketahui, setelah kematian Timothy, beredar isi chat dengan kalimat yang menghina dan ejekan terhadap Timothy.
Dugaan bullying pun makin menguat. Walaupun begitu, pihak kepolisian pun masih mendalami misteri kasus ini.
Sang ayah, Lukas Triana Putra, menjelaskan bahwa pihak kampus sudah memberikan penjelasan kepada dirinya.
“Dari pihak kampus menjelaskan, bahwa anak saya itu tidak dibully sebelum kejadian meninggal,” ucap Lukas beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, ia mengatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya terkait kasus ini.
"Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum saya, kasus bullying itu memang sangat susah dibuktikan terutama yang verbal," lanjutnya.
Kemudian, Lukas juga menyoroti soal isi chat yang berisi hinaan terhadap anaknya pasca putra semata wayangnya meninggal.
Menurutnya, perundungaan dalam bentuk isi chat tersebut akan sangat mudah untuk dibuktikan ataupun dibawa ke jalur hukum.
Namun, sang ayah menegaskan bahwa dirinya tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Seperti dari beberapa mahasiswa dari Unud yang melakukan bullying terhadap anak saya pasca kematiannya. Itu gampang dibuktikan, kalau itu mau dibawa ke ranah hukum itu gampang pidananya juga. Cuman, saya tidak mengambil langkah tersebut,” ucap Lukas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hadrian Irfani menegaskan, pelaku kekerasaan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini," kata Hadrian dalam keterangannya.
Berikut beberapa deretan sanksi terhadap pelaku kekerasan di kampus yang diatur dalam pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa:
a. Teguran tertulis; atau
b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa:
a. Penundaan mengikuti perkuliahan;
b. Pencabutan beasiswa; atau
c. Pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Politikus Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani mendesak untuk dilakukan investigasi atas kematian Timothy dan perundungan terhadapnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Hadrian menegaskan, bahwa kampus adalah tempat belajar bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang.
"Komisi X DPR mendukung langkah Kemendikti Saintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban," tegas Hadrian.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan.
"Selain itu, juga kami menegaskan bahwa kampus itu adalah ruang yang aman, harus aman dari tindakan kekerasan maupun pembullyan," ujar Brian.
Brian sendiri sudah memberikan perintah kepada Rektor Unud untuk berkomunikasi dengan keluarga Timothy Anugerah Saputra.
Diketahui, enam mahasiswa Unud pelaku perundungan telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian itu adalah buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan usai kematian Timothy.
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
1. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Mahasiswa lainnya adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, ia telah diberhentikan menjadi Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud yang ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.(MG1)
Load more