Tak Cukup Hanya Video Minta Maaf, Ini Deretan Sanksi yang Diberikan untuk Penghina Timothy Anugerah Saputra, Pihak Kampus Lakukan...
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa FISIP asal Universitas Udayana (Unud) angkatan 2022, ditemukan tewas pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Timothy diduga melompat dari lantai empat gedung kampusnya. Sejumlah saksi yang melihat sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa Timothy tidak bisa diselamatkan.
Setelah kasus kematian tersebut, viral beberapa tangkapan layar percakapan yang dilakukan enam mahasiswa. Percakapan tersebut berisikan hinaan dan ejekan kepada Timothy.
Melihat kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Hadrian Irfani menegaskan, pelaku kekerasaan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sejumlah sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini," kata Hadrian dalam keterangannya.
Berikut beberapa deretan sanksi terhadap pelaku kekerasan di kampus yang diatur dalam pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024:
(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa:
a. Teguran tertulis; atau
b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.
(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa:
a. Penundaan mengikuti perkuliahan;
b. Pencabutan beasiswa; atau
c. Pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Politikus Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani mendesak untuk dilakukan investigasi atas kematian Timothy dan perundungan terhadapnya usai dinyatakan meninggal dunia.
Hadrian menegaskan, bahwa kampus adalah tempat belajar bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang.
"Komisi X DPR mendukung langkah Kemendikti Saintek untuk turun langsung meninjau kasus ini, serta mendorong penegakan aturan bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban," tegas Hadrian.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto menegaskan, kampus harus menjadi tempat yang aman dari tindakan kekerasan dan perundungan.
"Selain itu, juga kami menegaskan bahwa kampus itu adalah ruang yang aman, harus aman dari tindakan kekerasan maupun pembullyan," ujar Brian.
Brian sendiri sudah memberikan perintah kepada Rektor Unud untuk berkomunikasi dengan keluarga Timothy Anugerah Saputra.
Diketahui, enam mahasiswa Unud pelaku perundungan telah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pengurus di organisasi.
Pemberhentian itu adalah buntut dari percakapan tidak empati yang mereka lakukan usai kematian Timothy.
Berdasarkan surat pemberhentian yang dikeluarkan Himapol FISIP Unud, berikut nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying:
1. Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra;
2. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan;
3. Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal;
4. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
Mahasiswa lainnya adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, ia telah diberhentikan menjadi Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud yang ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman.(MG1)
Load more