Pergub Larangan Konsumsi-Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Segera Diterbitkan, Pramono Anung: Kami Sudah Rapat Khusus
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyatakan akan segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) soal larangan konsumsi serta perdagangan daging anjing dan kucing di DKI Jakarta.
Pramono menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan rapat khusus dan hasilnya segera memutuskan peraturan tersebut.
“Kemudian yang berkaitan dengan pergub anjing, kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub anjing dan kucing segera kita keluarkan,” ucap Pramono, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
“Sesuai dengan janji saya satu bulan. Karena kan saya berjanji pada waktu itu satu bulan,” jelasnya.
Kemudian Pramono berharap agar nantinya setelah disahkan Pergub ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya, khususnya pecinta kucing dan anjing.
“Sehingga dengan demikian, bagi masyarakat Jakarta pecinta kucing dan anjing, mudah-mudahan ini sesuatu yang bermanfaat,” tutur Pramono.
Sementara itu Pramono menerangkan, larangan untuk mengonsumsi anjing dan kucing itu sudah tertera dalam Undang-Undang Pangan Tahun 2012. Maka dari itu pihaknya akan mengeluarkan Pergub tersebut.
“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Memang enggak boleh. Sehingga dengan demikian, pergub segera saya keluarkan,” tutur Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merencanakan membuat dan menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang konsumsi serta perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota, usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta.
Pramono mengatakan usulan pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh para aktivis DMFI dalam pertemuan tersebut. Bahkan ia langsung menugaskan jajaran terkait untuk menyusun regulasi turunan.
"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pramono menerangkan penyusunan pergub ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Pergub nantinya akan mencakup larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing di wilayah DKI Jakarta.
"Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu satu bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," jelasnya.
Load more