Polda Metro Jaya Soal Peluang Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Kacab BRI
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya merespons desakan hukum yang dilayangkan oleh keluarga Mohammad Ilham Pradipta (34), Kepala Cabang BRI Cempaka Putih yang tewas usai diculik, dianiaya dan dibunuh oleh komplotan yang ingin membobol bank milik negara.
Keluarga korban mendesak Polda Metro Jaya agar menerapkan pada pembunuhan berencana dalam kasus kematian ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap seluruh masukan dan temuan baru terkait kasus kematian MIH.
“Kami sangat terbuka dengan masukan dan informasi. Penyidik terus membangun komunikasi secara terbuka, baik lewat telepon maupun WhatsApp. Prinsipnya, proses penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Ade Ary, Rabu (22/10).
Ade Ary menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan dengan pendekatan komprehensif.
Ia menggambarkan proses penyidikan layaknya menyusun puzzle, di mana setiap potongan fakta dikumpulkan hingga menghasilkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
“Penyelidikan itu seperti mengumpulkan puzzle. Masing-masing potongan dikumpulkan hingga gambarnya menjadi utuh. Kami bekerja berdasarkan standar dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, Ade Ary menyebut hal itu masih menunggu hasil pendalaman tim penyidik.
“Nanti kami pastikan secara rinci. Kalau ada temuan baru, pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dua Bulan Kematian Ilham, Keluarga Korban Terus Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Tepat dua bulan semenjak kematian Muhamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang (Kacab) BRI Cempaka Putih, keluarga korban kembali mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk mendesak penetapan pasal paling berat yakni pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin hadir bersama sejumlah anggota keluarga almarhum Ilham, seperti kakak korban dan mertua korban di Gedung Ditreskrimum Poldla Metro Jaya, Selasa (21/10).
"Kami datang ke sini lagi untuk memastikan, menyalurkan aspirasi itu. Bahwa kepada pelaku dikenakan pasal pembunuhan,” ungkap Boyamin mewakili keluarga yang hadir.
“Kami tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun dikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain,” sambungnya.
Boyamin menyatakan keluarga tidak bisa menerima narasi bahwa kasus ini sekadar penculikan.
Menurut dia, rentetan keterangan dan temuan forensik mengarah pada tindakan yang terencana dan berujung pada kematian.
“Hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya,” ucap Boyamin, yang menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjuk pada kematian sebelum tubuh almarhum dibuang.
Selain menuntut perubahan pasal, Boyamin mengangkat dugaan bahwa peristiwa penculikan dan kematian Ilham terkait dengan jaringan kriminal lebih besar, sebuah sindikat yang diduga merencanakan pembobolan bank.
Dalam keterangannya, Boyamin menyebut adanya tiga orang yang bertugas 'membujuk' korban beberapa hari sebelum kejadian, salah satu dari mereka, menurut catatan yang dia dalami, pernah dihukum karena dugaan penggelapan.
“Jadi ini kejahatan terorganisir dan masif, bagian konsep pembobolan bank ini kan dia diduga terlibat,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan akan meminta agar ketiga orang yang diduga merayu Ilham dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, bukan sekadar berstatus saksi. Pasalnya, hingga kini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, belum menjadi tersangka.
Boyamin juga menilai ada inkonsistensi dalam konstruksi perkara di penyidikan awal, laporan polisi awalnya berfokus pada penculikan, sementara bukti yang muncul menunjukkan korban sudah meninggal saat dibuang.
“Kalau itu bukan pembunuhan, ya seharusnya korban dibawa ke rumah sakit, ditolong,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more