Polda Metro Jaya Soal Peluang Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Kacab BRI
- Istimewa
Boyamin menyatakan keluarga tidak bisa menerima narasi bahwa kasus ini sekadar penculikan.
Menurut dia, rentetan keterangan dan temuan forensik mengarah pada tindakan yang terencana dan berujung pada kematian.
“Hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya,” ucap Boyamin, yang menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjuk pada kematian sebelum tubuh almarhum dibuang.
Selain menuntut perubahan pasal, Boyamin mengangkat dugaan bahwa peristiwa penculikan dan kematian Ilham terkait dengan jaringan kriminal lebih besar, sebuah sindikat yang diduga merencanakan pembobolan bank.
Dalam keterangannya, Boyamin menyebut adanya tiga orang yang bertugas 'membujuk' korban beberapa hari sebelum kejadian, salah satu dari mereka, menurut catatan yang dia dalami, pernah dihukum karena dugaan penggelapan.
“Jadi ini kejahatan terorganisir dan masif, bagian konsep pembobolan bank ini kan dia diduga terlibat,” ujar Boyamin.
Ia menegaskan akan meminta agar ketiga orang yang diduga merayu Ilham dikenakan pasal percobaan pembobolan bank, bukan sekadar berstatus saksi. Pasalnya, hingga kini ketiganya masih berstatus sebagai saksi, belum menjadi tersangka.
Boyamin juga menilai ada inkonsistensi dalam konstruksi perkara di penyidikan awal, laporan polisi awalnya berfokus pada penculikan, sementara bukti yang muncul menunjukkan korban sudah meninggal saat dibuang.
“Kalau itu bukan pembunuhan, ya seharusnya korban dibawa ke rumah sakit, ditolong,” ujarnya. (rpi/dpi)
Load more