Fakta Baru Kasus Kematian Terapis di Bawah Umur di Pejaten, Ternyata Korban Gunakan Identitas Sosok Ini untuk Lamar Kerja
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru terungkap dalam kasus kematian terapis spa muda berinisial RTA (14) yang ditemukan tewas di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap, korban ternyata menggunakan identitas kakaknya saat melamar pekerjaan di Delta Spa Pejaten yang kini diselidiki aparat kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, temuan tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan karena menunjukkan adanya dugaan pemalsuan identitas oleh korban sendiri, bukan kelalaian pihak perusahaan semata.
“Dari barang bukti yang kami amankan, korban RTA diduga menggunakan identitas kakaknya saat mendaftar kerja. Jadi di dokumen lamaran, usianya tertera 21 tahun, padahal sebenarnya korban masih 14 tahun,” ujar Nicholas, Selasa (21/10).
Nicholas menuturkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan korban mendapatkan informasi lowongan kerja dari media sosial TikTok.
Ia kemudian mendaftarkan diri ke Delta Spa Pejaten dengan membawa dokumen identitas milik kakaknya agar terlihat memenuhi syarat usia kerja.
“Dia diduga menggunakan identitas kakaknya agar bisa diterima. Ini yang sedang kami dalami, bagaimana proses rekrutmen dilakukan dan sejauh mana perusahaan memverifikasi data pelamar,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, rekan kerja korban, dan keluarga.
Hasil penyelidikan itu juga akan dikaitkan dengan dua perkara yang kini ditangani Polres Jaksel, yakni kematian korban dan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serta TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“Kasus pertama terkait kematian korban, kami masih menunggu hasil otopsi dari Puslabfor Polri. Kasus kedua adalah dugaan mempekerjakan anak di bawah umur, yang masih kami dalami karena ternyata identitas yang digunakan korban bukan identitas aslinya,” kata Nicholas.
Kakak Korban Cabut Laporan, tapi Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Dalam perkembangan terbaru, kakak kandung korban yang melaporkan kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur telah mencabut laporannya pada 13 Oktober 2025.
Namun, polisi menegaskan proses hukum belum berhenti.
“Pelapor mengirim surat kepada penyidik bahwa laporan dicabut karena sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan pihak perusahaan. Tapi kami tetap melakukan penyelidikan sesuai SOP dan hukum yang berlaku,” tegas Nicholas.
Nicholas menjelaskan, penyidik akan tetap mendalami apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau harus berlanjut ke proses pidana.
“Kami berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Jadi, meskipun laporan dicabut, kami tetap menilai dulu apakah perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau tidak,” katanya.
Pelapor Sulit Dihubungi, Polisi Dalami Motif Pencabutan
Kapolres menambahkan, pihaknya telah berupaya memanggil kembali pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporan, namun hingga kini pelapor sulit dihubungi dan disebut dalam kondisi sakit.
“Kami perlu memastikan alasan pencabutan laporan itu. Apakah benar karena perdamaian atau ada faktor lain. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum bisa kami mintai keterangan tambahan,” ungkapnya. (rpi/dpi)
Load more