"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak Pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
Sementara itu, Direktur CSIIS Moh Sholeh Basyari menyarankan pemerintah memilih dua hal dalam menyikapi putusan MA. "Pertama, menghentikan proses vaksinasi sambil menunggu proses sertikasikasi kehalalan booster. Kedua, tetap menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat, dengan meyakinkan publik bahwa booster aman dan “halal”," kata dia. (ant/ito)
Load more