Bongkar Pabrik Ekstasi di Jakbar, Polisi Tangkap Tujuh Orang, Berawal dari Penangkapan IS
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Sehingga total dari bahan tersebut itu kurang lebih mencapai 40 kilogram. Kami juga menyita sebanyak 2 unit mesin pencetak narkotika, 1 unit mesin pencampur bahan, 1 unit mesin penyaring, 4 buah wadah aluminium, 1 buah wadah kecil warna hijau, dan 1 set kunci alat mixer bahan,” tukas Susatyo.
Selanjutnya, adalah perlengkapan pembuatan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Padal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undanh-Undang tentang narkotika.
“Yang sudah kami sita sebanyak 3.000 butir, maka apabila 40 kilogram ini dijadikan ekstasi, kurang lebih bisa sampai 80.000 ekstasi. Sehingga dengan pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil untuk menyelamatkan kurang lebih sekitar 10.000 masyarakat yang bisa terindikasi untuk menggunakan narkotika,” tegas Susatyo. (ars/dpi)
Load more