Bongkar Pabrik Ekstasi di Jakbar, Polisi Tangkap Tujuh Orang, Berawal dari Penangkapan IS
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pabrik ekstasi dalam sebuah rumah kos yang terletak di Indekos Jalan Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (12/10) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seseorang berinisial IS (39), di Jalan Mangga Besar XIII, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Pengungkapan home industry ekstasi ini diungkap oleh Polsek Sawah Besar, yang diawali dari penangkapan saudara IS di wilayah Sawah Besar,” kata Susatyo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Kemudian, tim melakukan interogasi terhadap IS dan diakui bahwa dirinya hendak mengirim bahan baku utama pembuatan ekstasi, yakni MDMA (serbuk putih) ke pelaku TR di wilayah Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Ini IS yang kemudian menyampaikan keterangan bahwa akan mengirim bahan baku utama atau MDMA pembuatan ekstasi kepada saudara TR di daerah Pesing, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Susatyo.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan didapati ada enam orang yang sedang melakukan produksi narkotika jenis ekstasi.
“Enam orang yang diamankan yang pertama adalah TM (35), MAF (31), YMA (28), MAN (33), MA (32), dan AA (26),” ujar Susatyo.
Sementara itu, Susatyo menerangkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran, di antaranya pelaku TM sebagai kepala produksi, kemudian pelaku MAF sebagai mixer, pelaku YMA sebagai pencetak pil ekstasi, pelaku MAN sebagai mekanik dan mixer, pelaku MA dan AA sebagai orang yang menghitung dan mengemas ekstasi.
Kemudian, dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi 3.230 butir pil ekstasi dengan total berat 1,7 kilogram, bahan adonan ekstasi berat bruto 463 gram.
Lalu, bahan-bahan pencampur ekstasi di antaranya 20 bungkus laktose dengan total berat 19,3 kilogram, 4 bungkus povidonek dengan berat total 3,3 kilogram, 4 bungkus Mg stearat dengan total 3,5 kilogram, 2 bungkus natrium storch glycholat dengan total berat 1,8 kilogram, 4 bungkus talk dengan total 3,8 kilogram, 4 bungkus avicel 102 dengan berat total 3,3 kilogram, dan 20 buah mal merk Ini.
“Sehingga total dari bahan tersebut itu kurang lebih mencapai 40 kilogram. Kami juga menyita sebanyak 2 unit mesin pencetak narkotika, 1 unit mesin pencampur bahan, 1 unit mesin penyaring, 4 buah wadah aluminium, 1 buah wadah kecil warna hijau, dan 1 set kunci alat mixer bahan,” tukas Susatyo.
Selanjutnya, adalah perlengkapan pembuatan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Padal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undanh-Undang tentang narkotika.
“Yang sudah kami sita sebanyak 3.000 butir, maka apabila 40 kilogram ini dijadikan ekstasi, kurang lebih bisa sampai 80.000 ekstasi. Sehingga dengan pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil untuk menyelamatkan kurang lebih sekitar 10.000 masyarakat yang bisa terindikasi untuk menggunakan narkotika,” tegas Susatyo. (ars/dpi)
Load more