Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Timah, Aset yang Dimohonkan Ada Rumah di Pakubuwono hingga Perhiasan
- Rivan Awal Lingga-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Artis sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Adapun saat ini, Selasa (21/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi suaminya sedang berlangsung.
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Andi mengatakan sebagian aset yang dimohonkan keberatan, yakni sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di perumahan Pakubuwono, rumah di Permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang diblokir serta sejumlah tas.
Pemohon dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Sementara itu, termohon dalam keberatan, yakni JPU pada Kejaksaan Agung.
Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Adapun sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025).
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more