Polisi Tidak Dapatkan Akses HP TAS Mahasiswa Unud untuk Buktikan Dugaan Perundungan, Ini Permintaan Pihak Ibu Korban
- Rolandus Nampu-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tidak mendapatkan akses HP TAS mahasiswa FISIP Universitas Udayana (Unud) yang ditemukan meninggal dunia karena jatuh dari lantai 4 kampus pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Usai berita tentang kepergiannya viral, muncul dugaan bahwa TAS tewas karena dirundung atau di-bully.
Akan tetapi, Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan perundungan sebagai penyebab kematian yang dialami TAS.
Laksmi menyebut penemuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi baik dosen, mahasiswa maupun sahabat korban.
Mereka juga tidak mengetahui adanya perundungan yang dialami korban TAS.
"Dari saksi-saksi yang kami sudah minta keterangan baik itu dari pihak dosen kemudian teman-teman satu angkatan dan satu kelas dari korban bahkan sahabat-sahabat dari korban sendiri pun tidak ada menyampaikan atau tidak ada menyebutkan selama ini mengetahui adanya perundungan yang dialami oleh korban," ujarnya, Senin (20/10/2025).
Meski begitu, kata Laksmi, penyidik berupaya mencari petunjuk lain terkait bukti perundungan dengan mengecek HP TAS.
Namun, pihak keluarga tidak mengizinkan untuk membuka ponsel korban.
"Dari pihak ibu sudah menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini ke jalur hukum. Jadi akses untuk HP itu tidak bisa kami dapatkan," terangnya.
Selain tidak ada akses HP, pihak kepolisian juga tidak bisa melakukan autopsi karena tidak mendapatkan izin dari pihak keluarga korban.
Dengan demikian, sambung dia, untuk membuktikan dugaan perundungan menjadi penyebab kematian TAS terkendala pada akses terhadap ponsel korban.
"Untuk membuktikan apakah adanya bullying itu kami harus melalui rangkaian proses juga. Kami mau melihat dari HP korban juga tidak bisa karena dari pihak ibu sudah menyampaikan bahwa tidak berkenan lagi untuk kasus ini untuk dilanjutkan proses hukum," jelasnya. (ant/nsi)
Load more