GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pecatan TNI AL Terlibat Kasus Penculikan-Penyekapan Bermodus Jual Beli Mobil di Pondok Aren Tangsel

Kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus transaksi jual beli mobil secara cash on delivery (COD) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini menguak fakta baru.
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:15 WIB
Video Para Korban Saling Mengoleskan Cairan Obat di Punggung Viral di Media Sosial, Diduga Mereka Diculik, Disekap hingga Disiksa di Pondok Aren Tangsel.
Sumber :
  • Instagram @wargajakarta.id

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus transaksi jual beli mobil secara cash on delivery (COD) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini menguak fakta baru.

Dalam kasus itu ternyata melibatkan mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Praka MRA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“TNI AL bergerak cepat dan menanggapi serius dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus penyekapan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan dan sempat viral di media sosial,” ungkap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, Senin (20/10).

Tunggul menegaskan, MRA bukan lagi anggota aktif TNI AL. Ia telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024 karena statusnya sebagai desersi.

“Berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan prajurit disersi bernama Praka MRA, yang sudah dipecat secara in absentia dari dinas keprajuritan,” jelasnya.

Peran MRA dalam kasus itu masih ditelusuri lebih lanjut oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah AL (Kodaeral) III Jakarta.

“Kasusnya masih dalam tahap pendalaman. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer karena MRA juga belum menjalani hukuman disersinya,” imbuh Tunggul.

Ia menambahkan, TNI AL mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan berkomitmen untuk bekerja sama penuh dalam proses penyidikan.

Korban dalam kasus itu, yakni pasangan suami istri berinisial I dan DJ, serta dua orang lainnya, NA (makelar) dan AAM (kerabat I).

Polisi sudah menahan sembilan tersangka, yakni MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kronologi Kasus

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol I Kadek Dwi menjelaskan, kasus itu bermula dari transaksi over kredit mobil Alphard antara MAM dan NN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NN hanya membayar Rp75 juta dari total kewajiban sekitar Rp400 juta, dengan janji akan melunasi sisanya.

Namun, alih-alih melanjutkan pembayaran, NN malah menjual mobil tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan MAM.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT