Serahkan Sitaan Korupsi CPO Rp13,2 Triliun ke Purbaya, Jaksa Agung: Terserah Pak Menteri Mau Digunakan untuk Apa
Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya
Senin, 20 Oktober 2025 - 14:21 WIB
Sumber :
- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Kejagung menemukan adanya praktik gratifikasi di Kementerian Perdagangan yang membuat tiga grup sawit tersebut leluasa melakukan ekspor di tengah krisis minyak goreng.
Dari hasil penyelidikan, lima nama kemudian diseret ke pengadilan: Master Parulian Tumanggor (Wilmar Group), Pierre Togar Sitanggang (Musim Mas Group), Stanley Ma (Permata Hijau Group), eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan ekonom Lin Che Wei.
Penetapan ini berlanjut pada 17 entitas korporasi di bawah tiga grup tersebut. Pengadilan pun memutuskan ganti rugi negara masing-masing: Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937 miliar. (agr)
Load more