Fakta Baru Kasus Kematian Terapis Perempuan di Jaksel: Berawal saat Korban Nonton Live TikTok Teman, lalu Tergiur...
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Ketertarikan remaja terhadap gemerlap dunia kerja di ibu kota kini berujung duka. Seorang gadis berusia 14 tahun, berinisial RTA, ditemukan tewas di lahan kosong belakang sebuah tempat spa di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Yang menggetarkan, korban disebut tergoda bekerja sebagai terapis setelah menonton siaran langsung (live) TikTok temannya yang menampilkan suasana kerja di tempat spa tersebut.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban mendaftar kerja menggunakan identitas milik kerabatnya, karena usianya masih di bawah umur.
“Hasil informasi dari Dukcapil benar, korban sesuai registrasi KK bernama RTA dengan usia 14 tahun. KTP yang digunakan untuk mendaftar kerja adalah milik kerabatnya,” ujar AKP Citra Ayu, Minggu (19/10).
Menurut Citra, pihak rekrutmen tempat korban bekerja juga mengakui bahwa mereka tidak mengetahui usia asli korban.
Korban mendaftar dengan identitas berbeda, bernama “SA”, setelah tertarik dengan tayangan temannya di media sosial.
“Informasi dari pihak rekrutmen, korban tertarik dan mendaftar kerja setelah melihat temannya live di TikTok, kemudian datang untuk melakukan interview,” jelasnya.
Kini polisi menelusuri lebih dalam rantai rekrutmen tenaga kerja di bawah umur di sektor spa dan kebugaran.
Dalam waktu dekat, dua pihak akan segera dimintai keterangannya, yakni kerabat korban yang identitasnya digunakan, dan orang lapangan yang merekrut korban.
Hampir satu bulan kasus ini bergulir, semakin mengungkap lemahnya pengawasan tenaga kerja informal di sektor spa dan kebugaran.
Dengan iming-iming penghasilan cepat, anak-anak seperti RTA masuk ke ruang kerja orang dewasa tanpa perlindungan yang memadai.
Kini, penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami apakah korban menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur, dan apakah tempat spa tempatnya bekerja melanggar aturan ketenagakerjaan. (rpi/dpi)
Load more