Polemik Penayangan Video Ponpes Lirboyo, Akademisi Ungkap Xpose Uncensored Langgar Aturan P3SPS
- Iatimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penayangan video gaya hidup Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo oleh Xpose Uncensored terus menyita perhatian publik.
Merespons hal tersebut, Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Amin Shabana mengatakan pentingnya penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) secara konsisten diseluruh lembaga penyiaran.
Menurutnya setiap lembaga penyiaran harus memahami bahwa konten yang mereka produksi bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki dimensi edukatif dan sosial.
“Pedoman perilaku penyiaran itu dikhususkan untuk lembaga penyiarannya, sementara standar program siaran itu dimaksudkan untuk isi siarannya. Maka, kami akan memberlakukan konsekuensi bagi lembaga penyiaran yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di P3SPS,” kata Amin yang juga Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Amin menuturkan tayangan Xpose Uncensored milik Trans7 dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam P3SPS khususnya pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.
Amin menilai bahwa penayangan program Xpose Uncensored tidak hanya melanggar norma kesopanan dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Ia menambahkan bahwa KPI memiliki mekanisme berlapis dalam memantau dan menindak setiap pelanggaran siaran di televisi maupun radio dari proses penayangan serta pasca tayang.
“Kami di KPI Pusat punya tim pemantau isi siaran yang bekerja 24 jam penuh. Dari situ kami bisa menemukan indikasi pelanggaran dan membawanya ke tim penjatuhan sanksi. Semua hasilnya kemudian dibahas di rapat pleno sembilan komisioner untuk diputuskan apakah dijatuhi sanksi atau tidak,” ungkapnya.
Amin menjelaskan program Xpose Uncensored dari Trans7 mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penayangan dari KPI Pusat.
Kata ia, sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses klarifikasi dan rapat pleno antar komisioner KPI yang mempertimbangkan hasil pemantauan serta laporan masyarakat.
“Eskalasi kasus ini sudah dianggap nasional dan besar. Maka tidak melalui tahapan surat peringatan 1 ataupun 2, melainkan kami langsung memanggil lembaga penyiarannya,” ujarnya.
Load more