Bareskrim Telah Sita Aset Koprasi Simpan Pinjam Indosurya Senilai Rp2 Triliun
- Antara
Jakarta, tvOne
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipudeksus) Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran serta penyitaan aset-aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, hingga kini total nominal sementara yang telah berhasil disita mencapai Rp2 triliun.
"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp2 triliun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
Kegiatan penyitaan terakhir pada Kamis (21/4) lalu, penyidik menyita milik tersangka HS berupa bangunan dua lantai di Sudirman Suites Apartement senilai Rp160 miliar.
"Saat ini penyidik sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah itu. Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.
Pada Rabu (20/4) juga disampaikan telah dilakukan upaya penyitaan terhadap aset tersangka HS berupa sebuah gedung Graha Oil di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Gedung tersebut dibeli dari hasil kejahatan dengan nilai Rp100 miliar.
Whisnu juga menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pertengahan April 2022 lalu yang melibatkan unsur pengawasan dan fungsi di Polri seperti Wassidik Bareskrim, Itswasum Polri, Propram Polri dan Div Hukum Polri, diperoleh kesimpulan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.
"Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tutur Whisnu.
Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.
Load more