GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beraksi Dini Hari, 15 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Pusat Berhasil Diringkus, Barbuk Sajam hingga Ganja Disita

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sebanyak 15 remaja diduga hendak tawuran di dua lokasi wilayah Kemayoran dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:21 WIB
Beraksi Dini Hari, 15 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Jakarta Pusat Berhasil Diringkus, Barbuk Sajam hingga Ganja Disita
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sebanyak 15 remaja diduga hendak tawuran di dua lokasi wilayah Kemayoran dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa remaja yang diamankan mayoritas masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Susatyo, kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

Susatyo menyebutkan bahwa di lokasi pertama, yakni Jalan Industri Raya, Kemayoran tim meringkus empat orang berinisial IA (16), RF (25), AAY (22) dan FF (19).

tvonenews

Kemudian di lokasi kedua, yakni Jalan Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tim meringkus 11 orang berinisial FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20) dan RR (13).

Sementara itu, Susatyo menerangkan bahwa para remaja ini juga diduga hendak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sebab, terdapat barang bukti ganja yang diamankan pihaknya.

“Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox,” tuturnya.

Atas perbuatannya, saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kemudian Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Bagi pelaku di bawah umur proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas peristiwa ini, Susatyo menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Ia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT