43 WNA Kerja Jadi LC di Kelab Malam Jakarta Utara Terancam Dideportasi, Terjaring Operasi Karena...
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 43 warga negara asing (WNA) yang bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, terancam dideportasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman mengatakan puluhan WNA itu terjaring dalam operasi keimigrasian pada Selasa (14/10/2025) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," katanya, Jumat (17/10/2025).
Yuldi mengatakan operasi keimigrasian ini dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pada Jumat (10/10/2025) terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di lokasi tersebut.
Setelah itu, tim dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran.
Dari seluruh WNA yang diperiksa, sebanyak 20 orang perempuan didapati bekerja sebagai lady companion (LC) yang terdiri atas 17 orang asal China, dua orang asal Vietnam dan satu orang asal Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang seharusnya tidak digunakan untuk bekerja.
Sementara itu, sambung dia, 17 orang laki-laki warga negara China ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan mengantongi jenis izin tinggal kunjungan.
Petugas di lapangan juga turut mengamankan empat orang WNA yang berperan sebagai supervisor dan dua orang WNA lainnya sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing. Mereka juga diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia.
Yudhi menegaskan Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh WNA yang diamankan serta memanggil pihak pengelola tempat hiburan yang diduga memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai.
Bagi WNA yang terbukti melanggar, kata dia, akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. (ant/nsi)
Load more