News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Ungkap Penetapan Tersangka Tak Sah: Tidak Disertai Dua Alat Bukti

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup. 
Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:26 WIB
sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah lantaran tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

Hal ini diungkapkan dalam sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dalam penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang pertama tidak disertai dengan minimal 2 alat bukti yang cukup. Bahwa penetapan tersangka pemohon tidak disertai oleh bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah,” kata kuasa hukum, dalam ruang sidang.

Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup. 

Kemudian dalam penetapan tersangka setidaknya paling sedikit terdapat dua alat bukti yang sah. Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Selanjutnya tim kuasa hukum menjabarkan bahwa Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan di hari yang sama yakni tertanggal 29 Agustus 2025. Kemudian sudat penetapan tersangka diterbitkan sehari setelahnya atau pada 30 Agustus 2025.

“Dari  lini masa tersebut, maka kami mencoba mengajukan persoalan untuk menilai apakah ada alat bukti yang sah? Berdasarkan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu 2 alat bukti yang sah, yang diperoleh oleh pemohon dalam waktu 1 hari proses penyidikan,” terang kuasa hukum.

Lebih lanjut kuasa hukum menilai dengan gambaran waktu tersebut, maka pemohon sulit mencerna waktu soal kapan kasus berada dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Maka pemohon sulit menentukan kapan penyelidikan dilakukan dan kapan tahap tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. Bahwa selanjutnya tahap penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal yang sama di waktu yang sama dengan laporan polisi Pada tanggal 29 Agustus 2025,” ucap Kuasa Hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Maka menurut pemohon tidak memungkinkan apabila termohon memperoleh dua alat bukti sebelum menentukan pemohon sebagai tersangka,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/10/2025) hari ini.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT