Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/10/2025) hari ini.
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang berujung anarkis, pada beberapa waktu lalu.
Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun tercatat sebagai pemohon yakni Delpedro Marhaen Rismansyah. Sementara itu termohonnya yakni Kapolri Cq Direskrimum Polda Metro Jaya.
“Status perkara sidang pertama,” seperti dikutip dalam keterangan SIPP PN Jaksel, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu sidang perdana praperadilan ini akan dilaksanakan di Ruang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tanggal sidang Jumat, 17 Oktober 2025. Jam 09.05 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Situasi hukum kian memanas usai Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka. Delpedro ditangkap aparat pada Senin malam, 1 September 2025, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan status hukum Delpedro. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, Delpedro diduga kuat terlibat dalam penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis, bahkan disebut melibatkan pelajar dan anak-anak dalam aksi tersebut.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” jelas Ade Ary. (ars/iwh)
Load more